JAKARTA – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur dari salah satu posisinya tersebut.
Demikian salah satu butir hasil Rapat Perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (17/10).
Rapat dipimpin oleh Ketua DK PWI Sasongko Tedjo didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari. Rapat perdana juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrakhman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.
Pada rapat tersebut, anggota DK PWI Iskandar Zulkarnaen tidak hadir. Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat. Bersama pengurus harian dan dewan penasihat, Pengurus DK PWI 2023-2028 tersebut merupakan hasil Kongres XXV PWI di Bandung, 25-26 September 2023.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai PNS, ASN, TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap harus mundur dari PWI,” kata Sasongko juga mantan Sekretaris DK PWI 2018-2023.
Sasongko menegaskan DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.
Dijelaskan, keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.
Sasongko meminta anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN. Sebaliknya, anggota yang memilih tetap sebagai PNS/ASN harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.
“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan yang bersangkutan,” kata Sasongko.
Dalam rapat perdana itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI. Secara khusus, Sasongko mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI Provinsi.
Mereka adalah Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurakhman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung).
“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari DK provinsi dan pengganti mereka sudah terpilih. Tinggal proses administratif sebagai pengukuhannya,” kata Sasongko.
Berdayakan DK Provinsi
Sasongko memaparkan pihaknya akan memberdayakan DK provinsi yang berada di 39 daerah di seluruh Indonesia. Menurutnya, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh DK provinsi yang bersangkutan.
“DK Pusat hanya menangani kasus-kasus yang besar yang mendapat perhatian luas. Selain itu, kasus-kasus yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antar-pengurus harian PWI provinsi dengan DK provinsi,” ujar Sasongko.
Terkait itu, DK PWI akan roadshow ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI. Kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk literasi dan menyamakan persepsi tentang pentingnya ketaatan terhadap “konstitusi” PWI tersebut, guna menjaga marwah organisasi wartawan terbesar dan tertua beserta anggotanya.
Tak lupa, Sasongko mengapresiasi sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Di awal rapat, mantan Sekjen PWI Pusat dan Wakil Ketua Dewan Pers itu menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan DK.
(aa/pwipusat)