MEDAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi Kajati Sumut Idianto SH MH dengan 28 Kejari dan sembilan Cabjari di Sumut berhasil menerapkan Restorative Justice sebanyak 59 perkara hingga April 2022.

“Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice seperti diamanatkan dalam Perja No 15 tahun 2021 diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena rasa keadilan itu ada di hati nurani kita,” kata Farianda. Senin (25/4).

Tidak hanya penghentian perkara lewat Restorative Justice, lanjut Farianda, keseriusan Kajati Sumut dan jajarannya dalam memberantas mafia tanah juga patut diapresiasi. PWI Sumut turut mengapresiasi program dan langkah-langkah Kejati Sumut dalam pelayanan masyarakat serta penegakan hukum baik pencegahan maupun penindakan.

“Kita harus dukung upaya penegakan hukum di Sumut bisa terlaksana sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.

Selain menyampaikan apresiasinya atas prestasi penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice, Farianda juga mendukung langkah-langkah Kajati Sumut mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dikatakan, langkah ini harus didukung semua pihak termasuk pegawai dan seluruh jajaran di Kejati Sumut.

Langkah cepat Kajatisu Idianto, lanjut Farianda, dibuktikan dengan penahanan pelaku dugaan korupsi. Seperti diberitakan beberapa media, baru beberapa hari menjabat Kajati Sumut, Idianto langsung gerak cepat dan tegas mengambil keputusan untuk menahan pelaku dugaan korupsi.

“Kita sangat mendukung upaya Kejati Sumut dalam memperbaiki citranya lewat berbagai hal dan terobosan, terutama terkait pelayanan. Kami siap mendukung upaya Kejati Sumut lewat pemberitaan-pemberitaan positif. Mudah-mudahan tujuan Kejati Sumut dalam mewujudkan Zona Integritas WBK bisa tercapai dan terealisasi,” pungkasnya. (pwisumut)