MEDAN – Salah seorang wartawan online dari Metrodua.com yang bertugas di Tapanuli Tengah dibacok Orang Tidak Dikenal (OTK) di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Baru, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (18/5) kemarin.

Charles Pardede, korban pembacokan tersebut menceritakan saat itu dirinya baru selesai bincang-bincang dari Kantor DPD Golkar Tapteng dengan teman-temannya. Begitu waktu menunjukkan pukul 20.40 WIB, Charles pamit pulang ke rumah.

Dengan mengendarai sepeda motornya, Charles bergegas pulang menuju rumahnya. Di tengah perjalanan sebelum Simpang Muara, sebuah mobil berhenti tepat di depannya. Tiba-tiba dari arah belakang, dua OTK berboncengan mempergunakan sepeda motor matic melukai wajahnya dengan senjata tajam, sehingga darah muncrat dari pipinya.

Mengetahui dirinya menjadi korban pembacokan, Charles langsung menuju Polsek Pandan. Setibanya di Polsek, ia langsung dibawa ke RSUD Pandan untuk mendapatkan perawatan tujuh jahitan di pipi.

Usai perawatan, Charles kembali ke Polsek untuk membuat laporan. Charles menduga kejadian yang menimpa dirinya berkaitan dengan status Facebook yang dia unggah di akun pribadinya tentang akhir jabatan Bupati Tapteng pada 23 Mei mendatang.

“Saya menduga pemberitaan yang saya ekspos di media Metrodua.com dan status akun pribadi menjadi motif pembacokan itu,” ujarnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H Farianda Putra Sinik SE, spontan mengecam keras tindakan aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut. Farianda menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditolerir.

“Ini tidak bisa ditolerir, karena itu kami mendesak Polres Tapteng segera menangkap pelaku. Terlebih aksi pembacokan terindikasi akibat pemberitaan yang ditulis korban,” kata Farianda, Kamis (19/5).

Lebih lanjut, Farianda mengatakan bahwa tugas wartawan dilindungi dan telah diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. Karena itu, kejadian yang menimpa Charles dianggap Farianda telah mencederai kebebasan pers.

Kendati begitu, Ketua PWI Sumut tersebut juga tetap mengingatkan kepada seluruh wartawan yang bertugas melakukan peliputan agar tetap memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan pedoman-pedoman pers lainnya. (pwisumut)