MEDAN – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bekerja sama dengan lembaga uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut di Medan pada 29-30 Juli 2022.

Ketua SPS Sumut H Farianda Putra Sinik SE, Kamis (24/6), menjelaskan pelaksanaan UKW ini merupakan salah satu program SPS Sumut dalam upaya meningkatkan SDM para awak media di Sumut dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

“Tentunya dengan peningkatan SDM ini, akan melahirkan wartawan yang profesional dan beretika dengan tetap berpegang teguh pada aturan dalam pemberitaan ataupun prilaku wartawan,” ujar Farianda menambahkan Ketua Panitia UKW SPS Sumut dipercayakan kepada Agus Salim Ujung.

“Untuk pendaftaran dan teknisnya akan diserahkan kepada PWI Sumut,” ungkapnya didampingi Rifki Warisan dan Sugiatmo selaku Tim UKW PWI Sumut.

Farianda menambahkan direncanakan peserta UKW akan diikuti 60 wartawan atau 10 kelas dengan satu kelas diisi enam orang. Adapun tingkat wartawan yang diuji meliputi utama, madya, dan muda.

“Peserta UKW terbuka untuk semua wartawan yang memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan Dewan Pers. Jadi nanti akan kita lihat banyaknya calon peserta yang mendaftar untuk menyesuaikan jumlah kelas masing-masing tingkatan,” kata Farianda lagi.

Ketua Panitia UKW SPS Sumut, Agus Salim Ujung, menambahkan kepada wartawan yang ingin mengikuti UKW tersebut dipersilakan mendaftarkan diri ke kantor PWI Sumut dengan membawa berkas persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pendaftaran digelar pada 24 Juni-7 Juli 2022.

Rifki Warisan menjelaskan persyaratan peserta UKW adalah pas foto (latar belakang warna merah/biru), KTP, CV, formulir pendaftaran, melampirkan pengalaman dan karya jurnalistik, surat tugas atau rekomendasi mengikuti UKW dari pimpinan media, dan surat pernyataan tidak bagian parpol/PNS/Polri/TNI bermaterai Rp10 ribu.

“Selain itu, SK Menkumham perusahaan media, akta perusahaan media (full halaman) bagi media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau sertifikat Dewan Pers bagi media yang telah terverifikasi serta melampirkan sertifikat UKW sebelumnya bagi peserta madya atau utama,” sebut Rifki.

“Pas foto juga dikirim dalam bentuk JPG atau file asli, sedangkan persyaratan lainnya harus dikirimkan dalam bentuk PDF. Untuk info lebih lanjut, silakan menghubungi Debby (staf kantor PWI Sumut),” ujar Rifki lagi.

Diingatkan syarat peserta yang ingin naik tingkatan dari muda ke madya minimal harus berjarak tiga tahun lulus level muda. Lalu, tingkat utama minimal telah dua tahun lulus sebagai wartawan madya.

Mengingat PWI menjadi lembaga penguji UKW tersebut, calon peserta yang juga anggota PWI wajib melampirkan kartu anggotanya. Bagi calon peserta yang bukan anggota, harus membuat surat pernyataan bersedia masuk jadi anggota PWI bermaterai Rp10 ribu. (pwisumut)