MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara kembali membuka penerimaan anggota muda dan naik tingkat dari muda menjadi anggota biasa.

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, menjelaskan bahwa ujian seleksi anggota muda dan naik tingkat akan dilaksanakan pada 27 Juli 2022 di Medan. Demikian disampaikan di Gedung PWI Parada Harahap, Jalan Adinegoro Medan, Selasa (5/7).

“Kita membuka kesempatan kepada semua wartawan bergabung dengan PWI Sumut. Yang berminat silakan mendaftar,” ujar Farianda didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, dan Wakil Ketua Bidang Media Siber dan Multimedia Austin Antariksa Tumengkol.

Farianda menjelaskan syarat-syarat menjadi anggota muda meliputi aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers, tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.

“Syarat selanjutnya adalah menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI,” kata Farianda.

Selanjutnya, syarat-syarat menjadi anggota biasa mempunyai sertifikat kompetensi wartawan atau dinyatakan kompeten oleh PWI Pusat, sudah menjadi anggota muda PWI selama dua tahun, aktif menjalankan profesi kewartawanan, dan bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.

“Dan syarat berikutnya tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan,” pungkasnya.

Untuk calon anggota muda, Rifki Warisan menambahkan pendaftar harus mengisi formulir keanggotaan yang ditandatangani yang bersangkutan dan pemimpin redaksi serta distempel basah serta membuat surat pernyataan pemohon bermaterai Rp10.000.

Kemudian, lanjut Rifki, melampirkan fotokopi ijazah terakhir, surat keputusan pengangkatan menjadi wartawan dari pimpinan media yang bersangkutan (pakai kop surat media dan distempel basah), dan melampirkan fotokopi kartu/sertifikat UKW.

Syarat bagi yang mau naik tingkat: membuat surat pernyataan pemred bermaterai Rp10.000 pakai kop surat media distempel basah, fotokopi KTP, pasfoto warna 2 x 3 cm (5), dan fotokopi kartu UKW. Berkas dikumpulkan dalam map warna biru (calon anggota muda) dan warna merah bagi calon anggota biasa.

“Bagi yang ingin mendaftar, silakan mengambil formulir dan persyaratan administrasi lainnya ke kantor PWI Sumut. Pendaftaran akan ditutup pada 20 Juli 2022,” ujar Rifki. (pwisumut)