MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menandatangani MoU kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk seluruh anggotanya di Medan, Kamis (22/9).

“Kerja sama ini merupakan pertama kali di Indonesia dan pilot project untuk PWI daerah lainnya melakukan hal serupa,” ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Henky Roshidien didampingi Asdep Wilayah Bidang Kepesertaan Awalul Rizal, Asdep Wilayah Bidang MR Wasrik Iskandar, Kacab Tamora Andi W Leksana dan Kabid Keps Asipola Manalu, Panata Habieb Sahlevi.

Dikatakan, ini merupakan moment bersejarah dan akan menjadi bola salju di mana kepengurusan organisasi perlu mendapatkan jaminan sosial. Menurutnya, ini merupakan langkah positif di mana tidak banyak pimpinan organisasi peduli anggotanya mendapatkan jaminan sosial.

“Mudah-mudahan ke depannya ini menjadi tolok ukur PWI Pusat dan se-Indonesia serta menjadi contoh riil. Kalau daerah lain masih mau, tetapi ini (PWI Sumut) sudah action. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat ditingkatkan di bidang lainnya, sehingga tugas kami mendapatkan amanah pemerintah sebagai pelaksana jaminan sosial,” kata Henky.

“Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa berkolaborasi dengan lainnya mengacu pada UUD 1945, yakni setiap warga negara berhak mendapat jaminan sosial. Pemerintah harus hadir di sini,” paparnya sembari berharap seluruh organisasi pers mendapat jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kacab Tamora Andi W Leksana mengutarakan saat ini sudah terdaftar 505 dari 700-an anggota PWI Sumut dalam program JKK dan JKM jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sangat bangga pada PWI Sumut yang turut serta dalam jaminan sosial rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Disampaikan, dua program jaminan sosial ini akan meng-cover seluruh anggota PWI Sumut jika terjadi kecelakaan saat melaksanakan tugas organisasi. Demikian juga anggota meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan biaya pertanggungan senilai Rp42 juta.

“Jika yang bersangkutan sudah tiga tahun menjadi peserta, maka dua anaknya memperoleh beasiswa per tahun Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Jika kuliah Rp12 juta per tahun, SMA Rp3 juta, SMP Rp2 juta serta SD dan TK Rp1,5 juta,” paparnya.

Di sisi lain, anggota PWI Sumut yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat perawatan pengobatan sampai sembuh. Jika wartawan bersangkutan tidak mampu bekerja, maka diberikan uang pengganti upah yang hilang.

“Jika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris memperoleh santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan dua anaknya dapat beasiswa dari TK hingga PT dengan total Rp174 juta,” sebut Henky lagi.

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE mengutarakan kegiatan kerja sama ini merupakan salah satu poin visi misinya berupa memberikan jaminan sosial bagi seluruh anggota PWI Sumut.

“Karena itu, saya berharap kepada anggota yang belum melengkapi berkas segera menyerahkan kepada pengurus,” tegasnya. (pwisumut)