MEDAN – Dewan Kehormatan (DK) dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan jabatan Ketua DK PWI harus dipilih melalui kongres sesuai amanah Pedoman Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 21 ayat 1.

Pasal 21 ayat 1 menyebutkan Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh kongres melalui sistem yang ditetapkan. Begitu juga untuk jabatan Ketua DKP PWI tingkat provinsi harus dipilih melalui konferensi.

Penegasan ini disampaikan terkait munculnya keinginan sekelompok orang menyisipkan wacana penetapan Ketua DK hanya ditetapkan Ketua PWI dan formatur terpilih di Kongres yang akan digelar September mendatang. Lalu, penentuan Ketua DKP Provinsi melalui penetapan Ketua PWI dan formatur terpilih di konferensi provinsi melalui draft perubahan PD-PRT yang akan disahkan di Kongres PWI nantinya.

Demikian poin penting hasil kesimpulan Rapat DK dan DKP PWI se-Indonesia yang digelar melalui zoom meeting dipandu Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang dan anggota DK PWI Raja Pane, Jumat (16/6).

Rapat diikuti sejumlah Ketua DKP, di antaranya Sibatang Kayu (DKI), Djoko Tetuko (Jatim), M Syahrir (Sumut), Anjar Hari Wartono (Surakarta), Replianto (Babel), Dion DB Putra (NTT), Haris Zakaria (Gorontalo), Edy Marpaung (Jambi), Suherlan, dan M Syafrin (Jabar). Mereka menyimpulkan beberapa hal penting terkait wacana amandemen PD-PRT PWI pada kongres mendatang.

Selain itu, rapat juga bertujuan memberi masukan kepada tim penyempurnaan PD-PRT yang akan menyampaikan hasil draft amandemen PD-PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Kode Prilaku Wartawan (KPW) kepada para Ketua PWI Provinsi dan Ketua Siwo PWI se-Indonesia dirangkai kegiatan Silaturahim Nasional Olahraga di Gedung PWI Pusat, Jakarta, Sabtu (17/6).

Rapat turut mengkritisi pembahasan penyempurnaan PD-PRT, KEJ, KPW maupun sosialisasinya yang tidak melibatkan unsur DKP PWI se-Indonesia selaku pelaksana aturan guna memberi masukan. Pasalnya, DK dan DKP yang diberi mandat oleh anggota melalui kongres dan konferensi untuk pengawasan dan penegakan etik sekaligus pemberian sanksi bila terjadi pelanggaran PD-PRT, KEJ dan KPW.

Dikhawatirkan, perubahan sejumlah pasal-pasal yang dianggap krusial ini dapat merusak tatanan organisasi profesi dalam menegakkan profesionalisme. DK-DKP juga membahas perlunya diterbitkan Peraturan Organisasi menyempurnakan hal-hal teknis yang belum diatur dalam PD-PRT, KEJ, Kode Prilaku Wartawan serta penegasan posisi Pengurus Pusat PWI dan DK PWI dalam penerapan pemberian sanksi terhadap pelanggaran anggota.

Dalam rapat ini juga menyampaikan sikap keprihatinan terhadap pelaksanaan Konkernas PWI di Malang yang dinilai cacat organisasi dikarenakan tidak fokus membahas hal-hal teknis keorganisasian PWI karena hanya mendompleng agenda kerja Kemenpora yang intinya berisi sosialisasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Hal ini membuktikan Pengurus Pusat PWI tidak serius mengelola organisasi juga agenda kegiatan silaturahim dan sosialisasi hasil Draft Penyempurnaan PD-PRT, KEJ, dan KPW pada 17 Juni 2023 yang menggandeng keolahragaan nasional. Padahal, poin penting yang akan dibahas sangat urgent terkait kelangsungan organisasi yang harusnya dilaksanakan tanpa mencampuradukkan dengan kegiatan lain. (pwisumut)