MEDAN – Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DKP PWI Sumut) mengingatkan anggota PWI Sumut yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) maupun tim sukses Pilpres dan legislatif tahun 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan Kepala Daerah dan Kepala Desa. Terkhusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan (Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) yang menjadi caleg dan relawan/timses diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus.

“Untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan menunggu DCT yang segera diumumkan KPU,” ujar Ketua DKP PWI Sumut, Drs M Syahrir MIKom, Kamis (2/11) di Medan.

Syahrir memimpin Rapat Koordinasi DKP PWI Sumut yang turut dihadiri Anton Panggabean SE MSi, Wardjamil SH, H Sofyan Harahap SSos, dan Drs Agus S Lubis. Dikatakan, penegasan kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus merupakan amanah Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI, dan Kode Prilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.

“Sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanah PD-PRT/KPW, kami memberi tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri. Jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebagai organisasi profesi, menurut Syahrir, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang, dan menguatkan independensi seperti yang diamanahkan pada UU 40/1999 tentang Pers.

“Kita sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai manapun. Kita PWI Merah-Putih seperti yang selalu digaungkan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun,” kata Syahrir.

Anton Panggabean Mundur

Dalam rapat internal yang berlangsung dinamis ini, DKP PWI Sumut juga menerima pengunduran diri Anton Panggabean SE MSi sebagai Wakil Ketua DKP PWI Sumut dan pengajuan cuti sebagai anggota PWI dikarenakan maju sebagai caleg DPRD Sumut dari Dapil III (Deliserdang) dari Partai Perindo.

“Pengunduran diri dan pengajuan cuti sebagai pengurus dan anggota PWI ini merupakan bentuk kepatuhan saya kepada organisasi PWI. Ini konsekuensi yang harus kita terima, apalagi saya merupakan bagian dari DKP PWI Sumut. Kita ingin memberi contoh yang baik kepada para anggota PWI,” katanya.

Sekretaris DKP PWI Sumut, Wardjamil SH, menambahkan pihaknya mengapresiasi sikap Anton Panggabean yang mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus DKP PWI Sumut. DKP PWI Sumut juga mengimbau kepada pengurus PWI Sumut dan PWI Kabupaten/Kota se-Sumut untuk mendata ulang para anggota dan pengurus yang menjadi caleg maupun relawan/timses Pilpres.

“Kita ingin wartawan anggota PWI menjadi mata dan telinga masyarakat terkait penyebaran informasi Pemilu yang akurat, jujur, adil dan demokratis serta berlangsung damai,” pungkasnya. (dkpwisumut)