TEMBILAHAN – Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, sosialisasi PD-PRT, Kode Perilaku Wartawan, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kepada PWI Indragiri Hilir, Jumat (10/11) malam.
Zulmansyah didampingi Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Helmi Burman, Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, dan Plt Ketua DK Provinsi Riau Zufra Irwan. Dikatakan, ada beberapa perubahan dan penegasan dalam PD-PRT dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Khusus untuk konferensi kabupaten/kota ada penambahan. PD-PRT menyatakan bahwa syarat calon ketua wajib sudah lulus kompetensi tingkat madya,” paparnya.
Menjawab pertanyaan terkait keanggotaan. Zulmansyah yang juga Ketua PWI Riau dua periode ini mengungkapkan bahwa kartu anggota yang mati lebih setahun dinyataakan keanggotaan otomatis gugur.
“Dalam PD-PRT ini lebih tegas. Kalau dulu bisa diurus dengan melampirkan kartu kompetensi. Sekarang tidak lagi. Setahun lebih kartunya mati, berarti keanggotaannya gugur. Pengurus provinsi diharuskan buat berita acaranya. Jika yang bersangkutan bisa menjadi anggota PWI dengan mengikuti orientasi,” sebut Zulmansyah lagi.
“Dalam pengurusan atau perpanjangan kartu, wajib menyertakan ijazah. Ini untuk mengantisipasi menggunakan ijazah palsu saja,” tambahnya. (pwiriau)