MEDAN – Setiap pemberitaan yang disajikan media massa harus objektif, berdasarkan fakta dan berimbang. Hal itulah yang membedakan media massa dengan media sosial. Selain itu, wartawan yang menyampaikan kritik melalui pemberitaan, harus bersifat membangun (konstruktif) disertai dengan solusi.

Demikian dikatakan Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi saat menerima kunjungan silaturahim Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H Farianda Putra Sinik di Mapoldasu, Jumat (17/11).

Kapolda didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, sedangkan PWI Sumut turut diwakili Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Amrizal, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Proklamasi Naibaho, Ketua Seksi Organisasi David Swayana serta Ketua Seksi Hukum dan HAM Josmarlin Tambunan.

Kapoldasu menegaskan pihaknya tidak anti terhadap kritik yang disampaikan wartawan melalui pemberitaan, namun harus bersifat membangun. Dengan adanya kritik yang membangun, maka institusi negara akan semakin kuat.

“Ibaratnya, kita ini besi dan kritik itu adalah palu. Kalau besi sering dipukul dengan palu, lama-lama akan menjadi pisau, tajam. Jadi, jelas bahwa kritik itu harus punya tujuan yang baik agar kita semakin kuat,” tegas Kapoldasu.

Sebelumnya, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE menyampaikan apresiasi kepada jajaran Poldasu yang telah berhasil memberantas aksi begal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Narkoba itu adalah sumber kejahatan termasuk begal dan lainnya. Dulu, kita takut keluar malam. Sekarang, Alhamdulillah aksi begal sudah jauh berkurang,” ujar Farianda.

Mengenai pemberitaan yang tidak obyektif, Farianda menegaskan wartawan harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Karena itu, setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang telah ditetapkan Dewan Pers.

“Melalui UKW, wartawan akan ditempa menjadi lebih profesional dan beretika. Mereka akan lebih berhati-hati dalam menyajikan berita dengan berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Anggota PWI juga diwajibkan mematuhi PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Bagi yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan sertifikat UKW dan kartu PWI,” tegas Farianda.

Berdasarkan data, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan Wartawan Unit Poldasu berjumlah 155 orang. Rinciannya, media nasional 14 orang, media elektronik 20 orang, media cetak 15 orang, media online lokal 106 orang.

Dari jumlah tersebut, 109 wartawan sudah memiliki dan melengkapi dokumen badan hukum. Sedangkan 46 lagi sama sekali belum memiliki atau melengkapi dokumen badan hukum. Dari 155 media yang sudah terdaftar di Poldasu, hanya 26 media yang sudah tersertifikasi Dewan Pers. Selebihnya 129 belum tersertifikasi Dewan Pers.

“Ditinjau dari segi legalitas kewartawanan (UKW), hanya 22 Wartawan Unit Poldasu yang memiliki sertifikasi UKW. Sedangkan 133 wartawan belum memiliki sertifikasi UKW,” pungkasnya. (pwisumut)