PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea
MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/7). Laporan tertuang dalam Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026.
Laporan itu dibuat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sumut Amrizal SH mewakili Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik. Amrizal mengatakan laporan dibuat terkait ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).
"Kami datang ke Polda Sumut melaporkan pengacara Hotman Paris karena menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers," sebutnya.
“PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris tidak boleh sembarangan berbicara, apalagi sampai menghina profesi wartawan. Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang," ujarnya.
Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik turut mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal "di mana otak lu" dalam konferensi pers kemarin. Farianda menyebutkan perkataan Hotman menyakiti perasaan wartawan.
"Kedatangan kami ke Polda karena panggilan atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan 'dimana otak lu' dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda.
"Meski Hotman sudah meminta maaf, kami tetap berharap polisi menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.
(pwisumut)