PWI Beri Kesempatan KTA Mati Lebih Setahun Bisa Aktif Kembali
MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh anggota se-Indonesia untuk diaktifkan kembali kartu tanda anggota (KTA) yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun.
"Kebijakan PWI Pusat ini dengan pertimbangan sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI yang telah mati kartunya, tapi masih ingin bergabung dengan organisasi," ujar Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan di Medan, Jumat (7/8).
Sesuai Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI, Farianda menyebutkan bahwa keanggotaan PWI akan gugur apabila KTA yang bersangkutan telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.
"Dengan masih banyaknya anggota PWI yang mati kartunya dan masih ingin menjadi anggota, maka PWI Pusat membuat program "reaktivasi" (mengaktifkan kembali) KTA yang telah mati lebih dari setahun," ungkap Farianda.
Karena itu, PWI Sumut mengimbau semua anggota muda maupun biasa yang telah mati kartunya lebih dari setahun memanfaatkan program "reaktivasi" dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali kartunya.
"PWI Pusat membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada semua anggota PWI yang telah mati kartunya (lebih dari setahun) untuk diaktifkan kembali. Tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," sebutnya.
Monang Panggabean menambahkan permohonan pengaktifan KTA bagi anggota PWI di kabupaten/kota harus melalui PWI kabupaten/kota bersangkutan. Bagi mereka yang berdomisili di Kota Medan, maka bisa langsung mengurus ke kantor PWI Sumut.
"Untuk itu kita minta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara proaktif mendata anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali. Nanti kami akan kirim formulir untuk diisi bagi yang ingin mengaktifkan kembali KTA-nya," kata Monang.
Bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya berakhir belum lebih setahun, dapat tetap mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku seperti biasa. Wakabid Organisasi Rifki Warisan mengatakan pengajuan permohonan "reaktivasi" KTA ini sudah dimulai awal Agustus ini hingga 30 September 2026.
"Jadi PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk mendata nama-nama anggota yang KTA-nya mau diaktifkan kembali. Setelah diterima PWI Sumut, selanjutnya data KTA calon reaktivasi tersebut akan dikirim ke PWI Pusat untuk diverifikasi," ujar Rifki.
Untuk persyaratannya, anggota PWI yang KTA-nya berakhir masa berlakunya sebelum tahun 2012 tidak harus melampirkan sertifikat UKW. Sebaliknya, anggota yang mati KTA-nya setelah 2012 harus melampirkan sertifikat UKW.
“Program "reaktivasi" hanya berlaku untuk Anggota Biasa. Jika syarat permohonan tak terpenuhi dan tetap ingin menjadi anggota PWI, maka yang bersangkutan menjadi Anggota Muda serta wajib mengikuti proses berikutnya untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (pwisumut)