PWI Akan Tingkatkan Kualitas dan Pemahaman KEJ
MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) akan meningkatkan pemahaman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kepada wartawan di Sumut. Diakui, kepatuhan wartawan terhadap KEJ masih rendah.
Hal itu terungkap dalam Refleksi Pers 2025 yang digelar PWI Sumut dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut di Sekretariat PWI Sumut, Jalan Adinegoro Medan, Selasa (20/1). Ketua DKP PWI Sumut, War Djamil, menyampaikan Refleksi Pers menyangkut eksistensi pers, peranan, kontribusi, dan kualitas pers. Selain itu, menyangkut sisi kemerdekaan pers, etika profesi, integritas serta KEJ.
“Memang, tingkat ketaatan pers pada etika profesi di tahun 2025 cukup baik. Walaupun ada satu dua media kurang peduli pada KEJ. Terbukti, ada bantahan dari publik karena berita tidak benar dan kurang verifikasi," kata Pemred Harian Analisa tersebut.
Karena itu, War Djamil meminta agar ketaatan wartawan pada KEJ ditingkatkan. Hal ini menyangkut integritas media sekaligus pemahaman penerapan hukum pers. Sebab, penjabaran terhadap kemerdekaan pers itu masih sangat sedikit di mengerti oleh wartawan.
"Masih terjadi salah pengertian penjabaran UU KIP, UU ITE juga pasal KUHP dan Hak Tolak. Bahkan, dalam satu media Hak Jawab terus berulang akibat berita dengan subjek dan objek sama," ungkapnya.
Untuk itu, War Djamil menyarankan PWI Sumut dapat membuat sebuah lembaga diklat, sehingga pemahaman etika profesi itu dapat terus menerus dilaksanakan. Dikatakan, sifat lembaga ini otonom langsung di bawah Ketua PWI dan keberadaannya tidak akan mengurangi peran besar Wakil Ketua Bidang Pendidikan.
Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi Refleksi Pers 2025 yang dilaksanakan DKP. Hal ini menjadi langkah baik bagi wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik lepas dari jeratan pidana.
"Masukan DKP sangat berharga sekali bagi kami (PWI, red). Kiranya kegiatan seperti ini dapat kita lakukan setiap tahun," sebutnya.
Diakui, PWI ke depan lebih fokus kepada pendidikan dengan melakukan berbagai bentuk pelatihan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di Sumut, khususnya anggota PWI yang hampir mencapai 1000 orang.
“Kritik pers bagian kontrol sosial sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasalnya, setajam apapun kritik pers harus dengan data dan fakta serta tanpa itikad buruk. Pihak manapun harus jernih menanggapi kritik media," ujar War Djamil dan Farianda mengakhiri. (pwisumut)