PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan pengurus sosialisasi Peraturan Organisasi hasil rapat pleno di Jakarta, Rabu (15/7). (HO/pwipusat)  

JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai upaya penguatan konsolidasi organisasi dan mengawal profesi wartawan, melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO), yang sudah dibahas pada Rapat Pleno 30 Juni 2026.

Sosialisasi lima PO yang menjadi landasan penguatan tata kelola organisasi secara nasional dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekjen Marthen Selamet Susanto bersama jajaran pengurus pusat dan diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi se-Indonesia.

Sosialisasi tersebut berlangsung pada Rabu (15/7) di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, dengan menjelaskan satu per satu PO sebagai pedoman yang standar penyelenggaraan organisasi.

PWI Pusat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel serta memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa organisasi saat ini sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organization governance). 

"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," tandas Cak Munir, Rabu (15/7).

Adapun lima Peraturan Organisasi yang sudah disetujui dan disahkan sebagai materi sosialisasi, yaitu standarisasi penyelenggaraan konferensi provinsi dan kabupaten/kota, orientasi kewartawanan dan keorganisasian (OKK), kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi secara nasional, dan terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. 

Terkait standarisasi penyelenggaraan konferensi provinsi dan kabupaten/kota, peraturan ini mengatur secara komprehensif tahapan penyelenggaraan mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran Calon Ketua, Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan persetujuan Calon Ketua, mekanisme persidangan hingga tata cara pemilihan. 

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui PO ini, PWI menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standardisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan hingga penerbitan sertifikat sebagai persyaratan pengajuan keanggotaan. 

Peraturan Organisasi juga menegaskan bahwa HPN merupakan Program Strategis Organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, PO tersebut juga mempertegas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.

PWI turut menyusun sistem pengelolaan aset yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi. Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas serta perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.

Kelima, PO KTA PWI sebagai penegasan tata kelola keanggotaan. Pengaturan ini memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan KTA, mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan DPT serta penegasan hak memilih/dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PWI. 

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi yang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota serta menjaga marwah organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia tersebut.

"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," tegas Joko Tetuko.

Melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menyelenggarakan organisasi, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. (pwipusat)