Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Pengurus PWI Pusat yang dipimpin oleh Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, Kamis (11/9). (HO/pwipusat)

JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin oleh Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, Kamis (11/9).

Pertemuan tersebut menjadi moment penting bagi kelanjutan perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu. Menteri Hukum pun menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI yang sempat terhambat selama setahun terakhir.

“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Cak Munir.

Diketahui, Munir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2025-2030 dalam Kongres Persatuan yang digelar di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, 30 Agustus lalu.

Kemenangan Munir sekaligus mengakhiri masa penuh ketidakpastian di tubuh PWI, yang sebelumnya sempat terbelah dalam dualisme kepemimpinan. Munir menegaskan fokus utama kepengurusannya saat ini menyelesaikan persoalan legalitas agar organisasi kembali berjalan normal.

“Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah legalitas. Nantinya, Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.

Dengan keluarnya disposisi dari Menkumham, Munir optimistis PWI dapat segera menyatukan kembali seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah. Ia berharap, momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.

“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depannya,” tambah Direktur Utama LKBN Antara tersebut. 

Keputusan Menkumham ini disambut baik oleh jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menilai, pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak serta memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia. (pwipusat)