PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status

PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status
Suasana ujian penerimaan anggota Muda dan kenaikan status anggota Biasa PWI Sumut di Medan pada tahun 2023 lalu. (HO/pwisumut)

MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan ujian penerimaan anggota Muda dan kenaikan tingkat anggota Biasa yang direncanakan bakal digelar awal Desember 2025 di Kota Medan.

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE mengatakan penerimaan anggota Muda dan kenaikan status anggota Biasa ini merupakan gelombang ketiga yang akan mereka gelar sejak kepemimpinannya.

"Sebelumnya, kita telah melaksanakan penerimaan anggota dan naik status sebanyak dua kali pada tahun 2022 dan 2023. Insya Allah tahun 2025 ini akan adakan lagi," ujar Farianda didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean dan Wakabid Organisasi Rifki Warisan, Senin (10/11).

Farianda mengungkapkan PWI Sumut membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi wartawan yang ingin bergabung ke dalam "rumah besar" PWI. Namun, kesempatan tersebut diberikan dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean menambahkan calon peserta ujian anggota Muda dan kenaikan status anggota Biasa yang berasal dari daerah harus melengkapi berkasnya dengan surat rekomendasi dari PWI kabupaten/kota tempat wartawan bersangkutan berdomisili atau bertugas.

"Jika tidak ada rekomendasi tersebut, maka kami tidak menerimanya. Sesuai aturan, anggota PWI di daerah harus terdaftar di PWI kabupaten/kota setempat sebagai perpanjangan tangan PWI Sumut di daerah," ujar Monang.

Rifki Warisan menjelaskan syarat menjadi Anggota Muda antara lain aktif bekerja sebagai wartawan di perusahaan media yang berbadan hukum pers, menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan dan keputusan organisasi, tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Syarat menjadi Anggota Biasa meliputi sudah menjadi Anggota Muda selama dua tahun, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers, tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun, dan lulus UKW," ujar Rifki.

"Pendaftaran akan ditutup pada 25 November 2025. Kami ingatkan, bahwa seperti sebelumnya proses pendaftaran dan penerimaan anggota serta naik status tidak dipungut biaya apapun alias gratis," pungkasnya.

Ditambahkan, wartawan yang ingin mengikuti ujian dapat mengambil formulir pendaftaran ke kantor PWI Sumut dengan menghubungi Deby 081262824677 atau Jailani 089519110605. (pwisumut)