Plt Ketua PWI Sumut Dukung Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Wartawan

Plt Ketua PWI Sumut Dukung Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Wartawan
Plt Ketua PWI Sumatera Utara, Austin Tumengkol. (WOL Photo)

MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Austin Tumengkol, mendukung pernyataan Komisi I DPR RI meminta pemerintah memperhatikan nasib kesejahteraan wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI, Rabu (9/7). Syamsu menyatakan demikian terkait banyaknya wartawan dirumahkan hingga dipecat dari perusahaan pers karena sudah tidak mampu dibayar gajinya, dampak leluasanya media sosial (medsos) aktif tanpa aturan.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mesti bekerja sama dengan kementerian maupun lembaga lainnya melihat masalah ini. Kehadiran platform medsos tanpa aturan itu secara tidak langsung mematikan industri media, pers," sebut Syamsu yang juga mantan Wakil Wali Kota Makassar.

Austin tidak memungkiri bahwa salah satu kendala utamanya dikarenakan pendapatan iklan media telah diambil alih platfom medsos maupun pelaku medsos yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ataupun kelompoknya. Hal ini berdampak kepada arus informasi di media cetak, online, elektronik sekarang minim dan seakan kalah bersaing dengan medsos.

“Padahal, pers diketahui merupakan pilar demokrasi. Karena itu memang sudah sepatutnya pemerintah memberi perhatian khusus kepada insan pers di Indonesia. Meski memang menjadi tanggung jawab perusahaan media tempat bekerja, kesejahteraan wartawan patut turut diperhatikan oleh pemerintah sebagaimana selama ini terhadap prajurit TNI maupun guru,” kata Austin di Medan, Kamis (10/7).

Pemimpin Redaksi Waspada Online yang juga asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersebut menambahkan bahwa arus informasi medsos juga tidak sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan. Disebutkan, perusahaan pers dan media sosial memiliki perbedaan signifikan sebagaimana disebutkan dalam UU Pers No 40/1999.

“Perusahaan pers memiliki penanggung jawab, alamat dan tim redaksi, berbadan hukum, dan produk yang dihasilkan berupa berita oleh wartawan mengacu Kode Etik Jurnalistik maupun hukum pers lainnya. Sebaliknya, medsos tidak memiliki penanggung jawab, tidak ada alamat dan tim redaksi, tidak berbadan hukum, dan produk yang dihasilkan berupa informasi semata yang belum diuji kebenarannya,” paparnya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih jeli dan cerdas dalam memilih sumber informasi. Ditambahkan, adanya medsos cukup berdampak kepada kredibilitas dan eksistensi daripada perusahaan pers di Tanah Air.

“Mirisnya, wartawan merupakan salah satu profesi yang mulia dan membela kepentingan umum, termasuk pilar demokrasi. Jadi wajar bila pemerintah memang sudah sepantasnya memberi perhatian lebih kepada wartawan di seluruh Indonesia,” ujar Austin mengakhiri. (pwisumut)